
Jakarta – Dua penyanyi, Mala Agatha dan Icha Cellow, tengah menjadi sorotan setelah video klip lagu “Iclik Cinta” mereka direkam dengan latar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar. Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Pentingnya Klarifikasi dari Pihak Terkait
Hadrian menekankan perlunya klarifikasi dari pengelola Perpusnas Bung Karno atau instansi terkait untuk memastikan apakah tindakan tersebut benar-benar melanggar regulasi atau hanya terjadi kesalahpahaman akibat kurangnya sosialisasi aturan. Jika memang terdapat pelanggaran serius, maka penyelesaian hukum bisa menjadi opsi, namun jika hanya kelalaian administratif, mediasi bisa menjadi solusi yang lebih bijak.
Evaluasi Penggunaan Cagar Budaya
Hadrian juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi pengawasan terhadap pemanfaatan situs bersejarah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan cagar budaya tetap dijaga nilainya tanpa menghambat kreativitas yang bertanggung jawab. Ia juga mengusulkan adanya edukasi kepada masyarakat, khususnya konten kreator, mengenai regulasi dan etika dalam menggunakan lokasi bersejarah untuk produksi karya.
Kasus Dilaporkan ke Kepolisian
Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, mengungkapkan bahwa penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai lokasi syuting video klip tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam UU tersebut melarang tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.
BACA JUGA : Teknologi dan Internet: Pilar Peradaban Modern yang Tak Terpisahkan
Berdasarkan hal itu, GMNI Blitar melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan sedang melakukan langkah awal investigasi dengan mengundang pihak terkait untuk klarifikasi.
Langkah Hukum atau Edukasi?
Menurut Hadrian, keputusan untuk memproses kasus ini secara hukum bergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Jika ada unsur perusakan atau pelanggaran aturan yang signifikan, langkah hukum bisa ditempuh. Namun, jika hanya terjadi kelalaian tanpa dampak serius, pendekatan edukatif dan peringatan bisa menjadi solusi yang lebih proporsional.
Penulis: Gilang Ramadhan