Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp 47.000 per individu untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Penetapan jumlah zakat fitrah tersebut mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini.
Menurut Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, penetapan besaran zakat fitrah juga disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga mengumumkan besaran fidyah yang ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari. Fidyah wajib dibayar oleh individu yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan dengan alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh.
Penyesuaian Zakat Fitrah Berdasarkan Wilayah
Bagi masyarakat di luar Jabodetabek yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda, mereka bisa menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras di daerah masing-masing. Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) harus dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri.
Dalam rangka penyaluran zakat fitrah, BAZNAS memastikan bahwa seluruh penyaluran dilakukan sesuai dengan prinsip 3A, yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi, serta melibatkan delapan golongan penerima zakat.
Makna dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan hanya sebuah kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki makna sosial yang penting. Zakat ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu serta menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, yang bisa berupa beras, kurma, atau gandum.
Berdasarkan pandangan ulama, termasuk Syaikh Yusuf Qaradawi, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dalam bentuk uang, dengan nominal yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi oleh individu. Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang akan mengikuti harga beras di wilayah masing-masing.
Pastikan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, demi memenuhi kewajiban agama serta membantu sesama yang membutuhkan.
Penulis : Alif Nur Tauhidin