Kabar duka datang dari Ustad Abdul Gani Kasuba yang telah berpulang ke Rahmatullah pada hari Jumat, 14 Maret lalu. Direktur Utama Rumah Sakit Chasan Boesoirie (RSCB), Alwia Assagaf, mengumumkan berita ini, membuat banyak pihak terkejut dan berduka cita.
Menyusul kabar duka ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait status hukum Abdul Gani Kasuba. Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa status tersangka Abdul Gani dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) otomatis gugur. Status tersangkanya sudah pasti gugur, ujar Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Lalu, Bagaimana Nasib Aset yang Sudah Disita?
Meskipun status tersangka gugur, Asep menjelaskan bahwa KPK telah menyita sejumlah aset milik Abdul Gani. Tapi kan sudah disita nih (aset), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi, jelasnya.
Untuk proses penarikan aset ini, KPK akan berkoordinasi dengan tim biro hukum KPK. Asep menambahkan, Dan tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada, penagihan uang pengganti dan lainnya, kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan ada jaksa pengacara negara (JPN) dan lainnya.
Asep juga menyinggung adanya klausul yang mengatur bahwa jika tersangka meninggal dunia, gugatan dapat diajukan melalui jalur keperdataan melalui jaksa pengacara negara. Hal ini membuka kemungkinan bagi negara untuk tetap mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Bisakah Kasus Korupsi Dihentikan Begitu Saja Jika Tersangka Meninggal?
Meninggalnya seorang tersangka dalam kasus korupsi memang menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum. Secara hukum, status tersangka memang gugur. Namun, upaya untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tetap dapat dilakukan melalui jalur perdata.
KPK, dalam hal ini, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan mewakili negara dalam proses perdata. JPN akan bertugas untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris atau pihak-pihak lain yang terkait dengan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Proses perdata ini akan melibatkan pembuktian bahwa aset yang disita memang berasal dari tindak pidana korupsi. Jika terbukti, pengadilan dapat memutuskan untuk menyita aset tersebut dan mengembalikannya kepada negara.
Apa Saja yang Perlu Diketahui Tentang Asset Recovery?
Asset recovery atau pemulihan aset merupakan salah satu upaya penting dalam pemberantasan korupsi. Tujuannya adalah untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal kepada negara atau pihak yang berhak.
Proses asset recovery dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
Asset recovery memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
Upaya asset recovery seringkali menghadapi tantangan, seperti:
Meskipun demikian, asset recovery tetap menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi yang efektif. Dengan mengembalikan aset yang dicuri, negara dapat memulihkan kerugian dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Selain berita duka dan proses hukum yang menyertainya, mari kita juga mengapresiasi inisiatif dari detikcom bersama POLRI yang memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan. Semoga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.