Emosi! Pria di Bogor Pukul ABG Pakai Airsoft Gun Gegara Dibangunkan Sahur

Warga Citeureup, Bogor baru-baru ini dihebohkan dengan insiden penganiayaan yang menimpa seorang remaja saat sedang membangunkan sahur. Kejadian ini bermula ketika korban bersama teman-temannya berkeliling kampung untuk membangunkan warga agar tidak terlambat sahur.

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku yang diketahui bernama Heri, merasa terganggu dengan aktivitas membangunkan sahur tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban hingga akhirnya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan.

Dalam video yang beredar, sempat muncul narasi bahwa korban terkena tembakan. Namun, Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho meluruskan bahwa pelaku sempat melepaskan tembakan ke udara menggunakan airsoft gun sebelum akhirnya memukul kepala korban dengan benda yang sama.

(Pelaku) Sempat menembakkan airsoft gun, tapi bukan ke sasaran, bukan ke korban. Ini (keterangan) baru dari pihak pelaku ya, karena korban ada di rumah sakit, jelas AKP Ari.

Korban yang merupakan remaja berusia 17 tahun langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Sementara itu, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa.

Kenapa Bangunin Sahur Bisa Berujung Penganiayaan?

Motif penganiayaan ini diduga kuat karena pelaku merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh korban dan teman-temannya saat membangunkan sahur. AKP Ari menjelaskan, Jadi pada saat bangunin sahur ini mungkin pelaku ini merasa keberisikan atau apa, kemudian emosi dia.

Hal ini memicu percekcokan yang berujung pada tindakan penganiayaan. Pelaku yang emosi kemudian memukul korban dengan airsoft gun.

Airsoft Gun Itu Senjata Api Bukan Sih? Kok Bisa Dipakai Buat Mukul?

Perlu diluruskan bahwa airsoft gun bukanlah senjata api. Meskipun bentuknya menyerupai senjata api, airsoft gun menggunakan tenaga angin atau gas untuk melontarkan peluru plastik. Namun, tetap saja, menggunakan airsoft gun untuk memukul orang adalah tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum.

Pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan airsoft gun tersebut. Kepemilikannya itu kita masih dalami, ujar AKP Ari.

Apa Hukumnya Mengganggu Orang yang Lagi Bangunin Sahur?

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, tindakan mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah, termasuk membangunkan sahur, dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam KUHP pasal 175 yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang sah atau upacara keagamaan yang sah, atau dengan sengaja mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak seribu rupiah.

Namun, perlu diingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan berbagai faktor yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Kasus penganiayaan ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghargai perbedaan dan menjaga toleransi antar umat beragama. Mari kita jadikan bulan Ramadan ini sebagai momentum untuk mempererat tali persaudaraan dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua.

Semoga korban segera pulih dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sebagai penutup, mari kita renungkan lirik lagu dari Bimbo yang relevan dengan situasi ini:

Tuhan…

Betapa jauhnya…

Kami dariMu…

Tuhan…

Betapa butanya…

Kami mencariMu…

Semoga kita semua selalu diberikan hidayah dan kekuatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

More From Author

Dampak Teknologi terhadap Tenaga Kerja: Revolusi Industri 4.0 dan Masa Depan Pekerjaan

teknologi kedokteran itb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *