Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali bikin heboh jagat hukum nih! Kali ini, beliau mengajukan gugatan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka. Ini bukan kali pertama lho, Firli mencoba jalur praperadilan. Kira-kira, apa ya yang membuatnya begitu gigih?
Zainur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, angkat bicara soal langkah Firli ini. Menurutnya, praperadilan itu adalah hak setiap tersangka. Jadi, nggak perlu khawatir kalau pengajuan ini bakal bikin kasusnya jadi berlarut-larut. Praperadilan itu hak dari seorang tersangka, jadi saya tidak melihat bahwa pengajuan praperadilan ini membuat perkaranya berlarut-laut, tidak sama sekali tidak ada hubungannya, ujarnya.
Kenapa Firli Bahuri Nggak Berhenti Ajukan Praperadilan?
Firli memang nggak main-main dengan upaya hukumnya. Ini adalah permohonan praperadilan yang ketiga kalinya dia ajukan. Sebelumnya, Firli pernah mengajukan praperadilan pada 24 November 2023, tapi ditolak oleh PN Jaksel. Kemudian, dia mencoba lagi pada 22 Januari 2024, tapi permohonannya dicabut pada 30 Januari 2024. Wah, pantang menyerah banget ya!
Dalam permohonan terbarunya ini, Firli meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Gugatan ini terdaftar di SIPP PN Jaksel dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Zainur Rohman juga menambahkan, Saya tidak melihat adanya kekhawatiran bahwa dari pengajuan praperadilan ini akan dikabulkan, kenapa? Karena kan praperadilan itu hanya menguji apakah ada kecukupan alat bukti dan apakah alat buktinya diperoleh sesuai dengan peraturan. Jadi, selama alat bukti kuat dan diperoleh secara sah, seharusnya nggak ada masalah.
Praperadilan Firli Bahuri: Drama Hukum yang Belum Usai?
Zainur justru mempertanyakan kenapa Polda Metro Jaya belum juga membawa perkara Firli ini ke meja hijau. Padahal, kalau berkas perkaranya sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan, kemudian diajukan ke pengadilan, otomatis praperadilannya akan gugur. Kalau Polda bisa segera melengkapi berkas petunjuk dari Kejaksaan, bisa segera diajukan ke Kejaksaan lagi, lalu diterima. Kemudian ajukan ke meja hijau, maka otomatis praperadilannya itu akan gugur, jelasnya.
Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya. Kita tunggu saja kelanjutan drama hukum ini. Apakah praperadilan Firli Bahuri akan dikabulkan, atau justru gugur karena perkaranya dilimpahkan ke pengadilan? Yang pasti, kasus ini masih akan terus menjadi sorotan publik.
Apa Dampak Praperadilan Firli Bahuri ke Citra KPK?
Kasus yang menjerat Firli Bahuri ini tentu saja berdampak pada citra KPK. Sebagai lembaga anti-korupsi, KPK seharusnya menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum. Namun, dengan adanya mantan ketuanya yang tersandung kasus hukum, kepercayaan publik terhadap KPK bisa saja menurun.
Kita semua berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan secara transparan dan adil. Siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jangan sampai kasus ini justru menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ku ingin kau mengerti, di hatiku hanya ada kamu… Eh, maaf, jadi nyanyi. Maksudnya, kita semua berharap agar keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus ini. Semoga saja, ya!
Ngomong-ngomong soal polisi, detikcom bersama POLRI juga mengadakan ajang penghargaan untuk sosok polisi teladan lho. Keren kan? Semoga semakin banyak polisi yang bisa menjadi inspirasi bagi kita semua.