Revisi UU Sisdiknas Gabungkan 4 UU, Nasib Guru Ikut Dibahas

Isu pemerataan guru di berbagai daerah di Indonesia kembali mencuat. Pemerintah pusat tengah mempertimbangkan untuk mengambil alih kewenangan pengelolaan guru, yang selama ini berada di tangan pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang muncul, seperti distribusi guru yang tidak merata, kualitas guru yang bervariasi, dan tata kelola pendidikan yang belum optimal.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa wacana resentralisasi guru ini telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Bahkan, amandemen Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014 juga tengah dipertimbangkan, khususnya terkait kewenangan di bidang pendidikan.

Kenapa Pemerintah Pusat Ingin Ambil Alih Pengelolaan Guru?

Salah satu alasan utama adalah ketidakmerataan distribusi guru. Di beberapa daerah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), masih kekurangan guru. Sementara di daerah lain, justru terjadi kelebihan guru. Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.

Selain itu, rekrutmen, pembinaan, dan penempatan guru juga menjadi perhatian. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga menghasilkan guru-guru yang berkualitas dan kompeten. Dengan pengelolaan yang terpusat, diharapkan standar kualitas guru di seluruh Indonesia dapat lebih terjamin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menambahkan bahwa resentralisasi guru ini juga terkait dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi ini akan menggabungkan empat undang-undang terkait pendidikan menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif.

“Resentralisasi guru masuk RPJMN, rencana revisi UU Otda sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2025, kemungkinan berjalan bersamaan (dengan RUU Sisdiknas),” ujar Suharti.

Apa Dampaknya Jika Pengelolaan Guru Ditarik ke Pusat?

Jika resentralisasi guru benar-benar terjadi, maka pemerintah pusat akan memiliki kewenangan penuh dalam rekrutmen, pembinaan, dan penempatan guru. Hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah distribusi guru yang tidak merata dan meningkatkan kualitas guru secara nasional.

Namun, ada juga kekhawatiran bahwa resentralisasi ini dapat mengurangi otonomi daerah dalam mengelola pendidikan. Pemerintah daerah mungkin merasa kehilangan kendali atas sumber daya manusia di bidang pendidikan. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam pengembangan pendidikan di wilayahnya.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap pembahasan intensif dengan DPR. Pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi guru, dan masyarakat sipil.

Bagaimana Nasib Guru PPPK Jika Terjadi Resentralisasi?

Status guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga menjadi perhatian dalam wacana resentralisasi ini. Saat ini, guru PPPK merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun pembinaannya berada di bawah pemerintah pusat. Jika terjadi resentralisasi, maka status dan kewenangan guru PPPK perlu ditinjau kembali.

Pemerintah perlu memastikan bahwa hak-hak guru PPPK tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh perubahan kebijakan ini. Selain itu, perlu ada mekanisme yang jelas untuk mengatur hubungan kerja antara guru PPPK dengan pemerintah pusat.

Wakil Menteri Pendidikan Atip Latipulhayat ditugaskan untuk mengawasi proses revisi UU Sisdiknas. Menurutnya, saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan naskah akademik yang akan menggabungkan empat UU menjadi satu UU.

“Rasio guru dan murid di Indonesia ini udah cukup sebenarnya. Tapi ada yang kelebihan dan kekurangan. Kami bagian objek, tapi dilibatkan untuk mendukung secara aktif,” jelas Mu’ti.

Wacana resentralisasi guru ini masih dalam tahap awal dan memerlukan pembahasan yang mendalam. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak positif dan negatifnya, serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencapai solusi yang terbaik bagi pendidikan di Indonesia.

More From Author

Kolaborasi Dahsyat yang Mengubah Dunia dan Memberikan Keuntungan Nyata

Demonstrasi Kontekstual Topik 5 Filosofi Pendidikan: Membangun Pembelajaran yang Relevan dan Bermakna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *