Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, bersama Wakil Bupati Tonny S. Junus, resmi menunaikan zakat fitrah untuk tahun 2025 melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo. Penyerahan zakat tersebut dilakukan di Limboto pada hari Selasa (11/3/2025) dan diterima langsung oleh Ketua Baznas, Sukri Moonti.
Bupati Sofyan mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya selama bulan Ramadan yang penuh berkah. “Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, untuk membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Bupati Sofyan.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa zakat fitrah bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Menurut Sofyan, hikmah dari menunaikan zakat sangat besar, tidak hanya menyucikan jiwa, tetapi juga memperkuat hubungan dengan Allah, menjaga keseimbangan sosial, serta membuka pintu rezeki.
Penetapan Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo
Sebelumnya, Bupati Gorontalo juga telah mengeluarkan edaran resmi yang menginformasikan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan hasil pembahasan yang melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, BAZNAS, MUI, ORMAS Islam, dan Pemangku Adat, besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 35.000 per individu. Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, yang berlaku di daerah tersebut.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri, sebagai bentuk solidaritas sosial dan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di bulan Ramadan.
Penulis : Alif Nur Tauhidin