
Hari Raya Nyepi tahun ini bertepatan dengan arus mudik Lebaran 2025. Untuk mengantisipasi lonjakan perjalanan, Korlantas Polri telah menyiapkan skema khusus terkait penyeberangan di Bali guna memastikan kelancaran arus keluar dan masuk pulau.
Batas Waktu Perjalanan Keluar dari Bali
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, mengungkapkan bahwa masyarakat yang hendak meninggalkan Bali dapat melakukan perjalanan hingga pukul 03.00 WITA. Langkah ini dilakukan agar para pemudik tidak terjebak di Pulau Bali akibat penutupan akses penyeberangan.
BACA JUGA : X “Twitter” Mengalami Gangguan, Ojol Dinilai Layak Mendapat THR
“Permintaan Ditlantas Polda Bali telah dipenuhi dengan mengupayakan semaksimal mungkin agar kendaraan yang berada di Pelabuhan Gilimanuk dapat keluar sebelum pukul 03.00 WITA,” ujar Aries dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Batas Waktu Perjalanan Menuju Bali
Bagi masyarakat yang ingin memasuki Bali, akses penyeberangan akan dibuka hingga pukul 17.00 WITA. Aries menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar kendaraan yang telah menyeberang memiliki cukup waktu untuk mencapai tujuan akhir mereka dengan aman. Skema ini juga telah diuji coba oleh Polda Bali dan Polda Jawa Timur untuk memastikan efektivitasnya.
Kaitan dengan Perayaan Ogoh-Ogoh
Selain arus mudik, perayaan ogoh-ogoh yang biasanya berlangsung pada 28 Maret juga menjadi faktor pertimbangan dalam pengaturan lalu lintas di Bali. Perayaan ini diperkirakan akan menyebabkan hambatan tambahan di beberapa titik sehingga rekayasa lalu lintas diperlukan.
Penulis: Gilang Ramadhan